
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
PUSKESMAS KALIANGKRIK
Setiap Pasien Mempunyai Hak:
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
3. Memperoleh
layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
4. Memperoleh
layanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional
5. Memperoleh
layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian
fisik dan materi
6. Memilih
dokter sesuai peraturan yang berlaku di Puskesmas
7. Mendapatkan
privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
8. Mendapatkan
informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan
tindakan medis, alternatif tindakan, resiko komplikasi yang mungkin
terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan
biaya pengobatan
9. Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan
terhadap penyakit yang dideritanya
10. Didampingi
keluarganya dalam keadaan kritis
11. Memperoleh
keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
12. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
Kewajiban Pasien Meliputi:
1. Mematuhi
peraturan yang berlaku di Puskesmas
2. Menggunakan
fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab
3. Menghormati
hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas
lainnya yang bekerja di Puskesmas
4. Memberikan
informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan
pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
5. Memberikan
informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang
dimilikinya
6. Mematuhi
rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas
dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Menerima
segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi
yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi
petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan
penyakit atau masalah kesehatannya
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima