Kembali

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN


HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

PUSKESMAS KALIANGKRIK

Setiap Pasien Mempunyai Hak:

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien

3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi

4. Memperoleh layanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional

5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi

6. Memilih dokter sesuai peraturan yang berlaku di Puskesmas

7. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya

8. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan

9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya

10. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis

11. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas

12. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya


Kewajiban Pasien Meliputi:

1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas

2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab

3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas

4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya

5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya

6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya

8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima