Kembali

PERUBAHAN BIAYA RETRIBUSI

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka mulai tanggal 2 Juli 2026 diberlakukan tarif retribusi baru sebagai berikut,