Kembali

Program Bebas Biaya Perawatan Rumah Sakit Kelas 3 bagi masyarakat ber KTP Kabupaten Magelang



Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Kesehatan resmi meluncurkan Program Bebas  Biaya Perawatan Rumah Sakit Kelas 3 bagi masyarakat ber KTP Kabupaten Magelang. Program ini dilaunching oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji dalam acara Ruang Aspirasi Bupati Magelang yang digelar di Kecamatan Borobudur.

Bupati Magelang Grengseng Pamuji menekankan program ini merupakan bagian dari pembangunan daerah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat

Dengan hadirnya Program Bebas Biaya Perawatan Rumah Sakit Kelas 3, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap tidak ada lagi masyarakat yang terkendala biaya saat membutuhkan layanan kesehatan, khususnya rawat inap kelas 3.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dr. Lies Pramudiyanti menjelaskan program ini bertujuan memperluas akses layanan kesehatan sekaligus meringankan beban masyarakat kurang mampu. Dengan kebijakan ini, warga yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit cukup membawa KTP dan KK, tanpa harus memikirkan biaya.

Saat ini program mencakup empat rumah sakit di Kabupaten Magelang, yaitu RS Merah Putih, RS Muntilan, RS Menoreh, dan RS Candi Umbul dengan total kapasitas sekitar 500 tempat tidur. Rinciannya, RS Merah Putih dan RS Muntilan masing-masing memiliki sekitar 200 kamar, sementara RS Menoreh dan RS Candi Umbul menyiapkan 60 sampai 80 kamar


Berikut syarat dan alur pengajuan program tersebut,