
Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Kesehatan resmi
meluncurkan Program Bebas Biaya Perawatan Rumah Sakit Kelas 3 bagi
masyarakat ber KTP Kabupaten Magelang. Program ini dilaunching oleh Bupati
Magelang Grengseng Pamuji dalam acara Ruang Aspirasi Bupati Magelang yang
digelar di Kecamatan Borobudur.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menekankan program ini
merupakan bagian dari pembangunan daerah yang berorientasi pada kebutuhan
masyarakat
Dengan hadirnya Program Bebas Biaya Perawatan Rumah Sakit
Kelas 3, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap tidak ada lagi masyarakat yang
terkendala biaya saat membutuhkan layanan kesehatan, khususnya rawat inap kelas
3.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dr. Lies
Pramudiyanti menjelaskan program ini bertujuan memperluas akses layanan
kesehatan sekaligus meringankan beban masyarakat kurang mampu. Dengan kebijakan
ini, warga yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit cukup membawa
KTP dan KK, tanpa harus memikirkan biaya.
Saat ini program mencakup empat rumah sakit di Kabupaten Magelang, yaitu RS Merah Putih, RS Muntilan, RS Menoreh, dan RS Candi Umbul dengan total kapasitas sekitar 500 tempat tidur. Rinciannya, RS Merah Putih dan RS Muntilan masing-masing memiliki sekitar 200 kamar, sementara RS Menoreh dan RS Candi Umbul menyiapkan 60 sampai 80 kamar
Berikut syarat dan alur pengajuan program tersebut,