Berdasarkan informasi terbaru per Februari 2026, terdapat
kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan
(JKN-KIS) di wilayah Magelang (Kota/Kabupaten) karena pemutakhiran data DTKS
(Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dalam rangka menjamin keberlanjutan akses
pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, Dinas Sosial PPKB PPPA
Kabupaten Magelang memberikan fasilitasi layanan reaktivasi Kartu Indonesia
Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber
dari Anggaran Pemerintah Pusat. Layanan ini ditujukan bagi peserta yang status
kepesertaannya nonaktif dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah panduan dan prosedur reaktivasi (pengaktifan
kembali) JKN PBI di Kabupaten Magelang tahun 2026:
- Alasan Penonaktifan: Data Tunggal Sosial dan Ekonomi
(DTSEN) atau pemutakhiran data di mana peserta dianggap mampu, memiliki NIK
tidak valid, atau tidak terdata dalam DTKS.
- Syarat Reaktivasi: Masih memenuhi kriteria miskin/tidak
mampu, dan memerlukan tindakan medis segera (kronis/katastropik).
- Ketentuan Waktu: Bagi peserta yang dinonaktifkan >6
bulan lalu, perlu melapor ke Dinas Sosial (Dinsos).
Peserta yang dapat mengajukan reaktivasi adalah:
- Masyarakat
miskin dan/atau tidak mampu
- Peserta
BPJS Kesehatan segmen KIS PBI JK dengan status nonaktif kurang dari 6
(enam) bulan atau belum pernah mengajukan reaktivasi
- Peserta
yang memerlukan tindakan medis segera
- Peserta
dengan riwayat penyakit kronis atau katastropik
- Peserta
yang masih membutuhkan perawatan lanjutan
3. Dokumen yang Diperlukan untuk Reaktivasi
Warga yang KIS PBI-nya nonaktif dapat mengajukan reaktivasi
dengan menyiapkan dokumen berikut:
- 路
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- 路
Fotokopi KTP/KIA.
- 路
Surat Pernyataan Tidak Mampu dari
Desa/Kelurahan.
- 路
Surat Keterangan Sakit atau Surat Rawat Inap
dari fasilitas pelayanan kesehatan (bernomor dan mencantumkan diagnosis medis)
Proses reaktivasi dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
- 路
Lapor ke Desa/Kelurahan: Meminta surat
keterangan untuk pengaktifan BPJS PBI.
- 路
Lapor ke Dinas Sosial (Dinsos): Membawa dokumen
(KK, KTP, SKTM) ke Dinas Sosial Kabupaten Magelang
(dinsosppkbpppa_kabmagelang).
- 路
Verifikasi & Validasi: Dinsos melakukan
pengecekan di sistem DTKS.
- 路
Lapor ke BPJS Kesehatan: Setelah mendapat surat
rekomendasi Dinsos, segera ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Mal Pelayanan
Publik (MPP) Kabupaten Magelang.
- 路
Aktivasi via PANDAWA/Chat Asisstant (CHIKA):
Bisa melalui WA Pandawa di 08118165165.
路
Pemerintah Desa setempat atau
路
Gerai Dinas Sosial PPKB PPPA di Mall Pelayanan
Publik Sawitan, Kecamatan Mungkid
Dinas Sosial Kabupaten Magelang (PPKB PPPA): Dapat dicek
melalui Instagram @dinsosppkbpppa_kabmagelang dan BPJS Kesehatan Care Center:
165.

LINK VIDEO : REAKTIVASI BPJS PBI