Kembali

REAKTIVASI BPJS PBI KABUPATEN MAGELANG

Berdasarkan informasi terbaru per Februari 2026, terdapat kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan (JKN-KIS) di wilayah Magelang (Kota/Kabupaten) karena pemutakhiran data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dalam rangka menjamin keberlanjutan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang memberikan fasilitasi layanan reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Pusat. Layanan ini ditujukan bagi peserta yang status kepesertaannya nonaktif dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah panduan dan prosedur reaktivasi (pengaktifan kembali) JKN PBI di Kabupaten Magelang tahun 2026:

 1. Dasar Kebijakan (Reaktivasi PBI JKN 2026)

  • Alasan Penonaktifan: Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) atau pemutakhiran data di mana peserta dianggap mampu, memiliki NIK tidak valid, atau tidak terdata dalam DTKS.
  • Syarat Reaktivasi: Masih memenuhi kriteria miskin/tidak mampu, dan memerlukan tindakan medis segera (kronis/katastropik).
  • Ketentuan Waktu: Bagi peserta yang dinonaktifkan >6 bulan lalu, perlu melapor ke Dinas Sosial (Dinsos).

 2. Persyaratan Peserta yang Dapat Direaktivasi

Peserta yang dapat mengajukan reaktivasi adalah:

  • Masyarakat miskin dan/atau tidak mampu
  • Peserta BPJS Kesehatan segmen KIS PBI JK dengan status nonaktif kurang dari 6 (enam) bulan atau belum pernah mengajukan reaktivasi
  • Peserta yang memerlukan tindakan medis segera
  • Peserta dengan riwayat penyakit kronis atau katastropik
  • Peserta yang masih membutuhkan perawatan lanjutan

  3. Dokumen yang Diperlukan untuk Reaktivasi

Warga yang KIS PBI-nya nonaktif dapat mengajukan reaktivasi dengan menyiapkan dokumen berikut:

  •        Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  •        Fotokopi KTP/KIA.
  •        Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan.
  •        Surat Keterangan Sakit atau Surat Rawat Inap dari fasilitas pelayanan kesehatan (bernomor dan mencantumkan diagnosis medis)

 4. Prosedur Pengaktifan Kembali (Reaktivasi)

Proses reaktivasi dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  •        Lapor ke Desa/Kelurahan: Meminta surat keterangan untuk pengaktifan BPJS PBI.
  •        Lapor ke Dinas Sosial (Dinsos): Membawa dokumen (KK, KTP, SKTM) ke Dinas Sosial Kabupaten Magelang (dinsosppkbpppa_kabmagelang).
  •        Verifikasi & Validasi: Dinsos melakukan pengecekan di sistem DTKS.
  •        Lapor ke BPJS Kesehatan: Setelah mendapat surat rekomendasi Dinsos, segera ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magelang.
  •        Aktivasi via PANDAWA/Chat Asisstant (CHIKA): Bisa melalui WA Pandawa di 08118165165.

 Pengajuan dapat dilakukan melalui:

       Pemerintah Desa setempat atau

       Gerai Dinas Sosial PPKB PPPA di Mall Pelayanan Publik Sawitan, Kecamatan Mungkid

 5. Kontak Informasi

Dinas Sosial Kabupaten Magelang (PPKB PPPA): Dapat dicek melalui Instagram @dinsosppkbpppa_kabmagelang dan BPJS Kesehatan Care Center: 165.

 Catatan: Pastikan reaktivasi dilakukan segera, terutama jika sedang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit/faskes (maksimal 6 bulan setelah penonaktifan untuk memudahkan proses).



LINK VIDEO : REAKTIVASI BPJS PBI